Lapas Kelas III Kotapinang
Kanwil Kemenkumham Sumut
Kotapinang, 08 April 2022
Secara spesifik tugas dari P2U adalah sebagai berikut :
1. Mendeteksi dini, Mencegah dan mengamankan pintu utama dari arus lalu lintas masuk atau pun keluarnya orang dan barang secara tidak sah dan tidak memenuhi aturan yang berlaku.
2. Memeriksa dan menggeledah secara detail setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung dan pihak lainnya ketika hendak masuk atau keluar pintu utama
3.Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan.
4.Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
5.Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.
6.Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#KumhamSemakinPASTI
#Kemenkumham

Tidak ada komentar:
Posting Komentar