Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut
Kotapinang, 06 Mei 2022
*Cegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas, semua barang & makanan titipan untuk WBP harus diperiksa dengan teliti*
Kotapinang -Untuk mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kotapinang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon, SH) memerintahkan kepada petugas Layanan Penerimaan Titipan Barang & Makanan untuk memeriksa seluruh titipan yang datang dengan baik dan teliti, Jumat (6/5/2022) siang.
Layanan penitipan barang atau makanan ini merupakan salah satu bagian rawan yang dapat dijadikan akses masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melaksanakan aksi buruknya tersebut dengan cara menyembunyikan barang terlarang ke dalam makanan yang dibawa. Oleh karena itu mulai dari makanan dan barang-barang yang dititipkan tidak satupun terlewat dari pemeriksaan petugas.
Pemeriksaan secara ketat ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas Kelas III Kotapinang. Barang-barang yang dimaksud adalah sebagai contoh narkoba dan obat terlarang lainnya, alat perekam, handphone, benda tajam, senjata api dan lain sebagainya.
Jika ditemukan ada pengunjung yang membawa atau berusaha ingin memasukkan barang terebut ke dalam lingkungan Lapas Kotapinang, petugas akan langsung cepat mengamankan pengunjung tersebut, dan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan SOP.
#KumhamSemakinPasti
#Kemenkumham
#KumhamSumut
#PolsusPas_ID

Tidak ada komentar:
Posting Komentar