Lapas Kelas III Kotapinang
Kanwil Kemenkumham SumutKotapinang, 23 Juni 2022
Masa Pendemi Covid - 19, sidang dilakukan secara virtual
Lapas Kelas III Kotapinang juga ikut menjamin kesehatan warga binaan, terutama dari penyebaran virus Covid - 19, warga binaan yang mengikuti persidangan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini guna meminimalisir bahkan menghindari penyebaran Covid - 19 terutama di dalam Lapas.
Pandemi Covid - 19 tidak menjadi penghalang bagi warga binaan untuk tetap dapat mengikuti persidangan, hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tahun 2020 Tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan / Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, hal ini untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lapas/Rutan sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari Lapas, oleh karena itu sidang dilaksanakan secara online.
#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamSumut
#Kemenkumham

Tidak ada komentar:
Posting Komentar