Rabu, 22 Juni 2022

Penyajian makanan warga binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana.

Lapas Kelas III Kotapinang

Kanwil Kemenkumham Sumut

Kotapinang, 23 Juni 2022

Banyak yang bertanya, apakah di dalam Lapas warga binaan itu diberikan jatah makan?

Yuk simak penjelasan berikut.

Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan, Anak dan Narapidana) berhak mendapatkan pelayanan yang optimal terutama dalam penyajian makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana.

Singkatnya, mereka di dalam Lapas diberikan makan 3 kali sehari dan kecukupan gizinya dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.




#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamSumut
#Kemenkumham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

L apas Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut *Kotapinang - Segenap Keluarga Besar Lapas Kelas III Kotapinang mengucapkan : Selamat...